MUSYAWARAH DESA PENYAMPAIAN LAPORAN KEGIATAN DESA
MUSYAWARAH DESA PENYAMPAIAN LAPORAN KEGIATAN DESA
DESA PADARINCANG KECAMATAN PADARINCANG KAB. SERANG
Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggung-jawabkan dari berbagai aspek baik secara hukum, administrasi, maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa. yang dihadiri oleh berbagai unsur dan lembaga yang ada di Desa Padarincang.