Monday, November 12, 2018

SOTK PEMERINTAH DESA PADARINCANG

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA PADARING 
KEC PADARINCANG KAB SERANG-BANTEN


Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa terdapat beberapa perbedaan dengan SOTK Pemerintah Desa terdahulu. 
PEMERINTAH DESA (Pasal 2)
Dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa Perangkat Desa terdiri atas; Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
SEKRETARIAT DESA (Pasal 3)
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur).
PELAKSANA KEWILAYAHAN (Pasal 4)
Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau sebutan lain.
PELAKSANA TEKNIS (Pasal 5)
Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi)



Comments


EmoticonEmoticon

Muklis Ali. Powered by Blogger.