TUPOKSI KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai
wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak
dibidang usaha kesejahteraan sosial.
B. Anggota
Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang
Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun
sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.
Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan,
golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik,
dan agama
C. Tujuan
Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
a. Pertumbuhan dan perkembangan setiap
anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter
serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal,
menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial,
khususnya generasi muda;
b. Kualitas kesejahteraan sosial setiap
anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu,
terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;
c. Pengembangan usaha menuju kemandirian
setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
d. Pengembangan kemitraan yang menjamin
peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan
berkesinambungan
D. Kedudukan
Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
E. Fungsi
Karang Taruna mempunyai fungsi :
a. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial,
khususnya generasi muda;
b. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi
rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan
diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan
tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk
berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan
lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal
Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
F. Kepengurusan
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat
oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat
sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
c. Memiliki pengalaman serta aktif dalam
kegiatan Karang Taruna;
d. Memiliki pengetahuan dan keterampilan
berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial;
dan
e. Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai
dengan 45 (empat puluh lima) tahun
Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan,
dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan
dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
