TUPOKSI RT DAN RW
TUGAS POKOKSI RT DAN RW
Sudah kita ketahui apa yang
disebut dengan kelembagaan masyarakat dan pahami dari pengertian RT dan RW yang
sudah saya bahas pada tulisan sebelumnya mengenai pengertian RT dan RW yang ada
di lingkungan kita sebagai pembantu dalam upaya kelancaran dan kinerja
pemerintah desa atau kelurahan.
dalam hal ini RT dan RW mempunyai tugas pokok dan fungsinya
atau sering di sebut dengan TUPOKSI ada
beberapa hal yang saya paparkan dalam tulisan artikel ini .
Tugas pokok dan fungsi RT Dan RW.
TUGAS POKOK DARI KETUA RT Adalah.
Tugas pokok dan fungsi RT Dan RW.
TUGAS POKOK DARI KETUA RT Adalah.
·
membantu menjalankan tugas pelayanan pada
masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
·
memelihara kerukunan hidup warga
·
menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan
dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
FUNGSI KETUA RT
·
Pendataan kependudukan dan pelayanan
administrasi pemerintahan lainnya.
·
Pemeliharaan keamanan ketertiban dan
kerukunan hidup antar warga
·
pembuatan gagasan dalam pelaksanaan
pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
·
Penggerak swadaya gotong royong dan
partisipasi masyarakat diwilayahnya
TUGAS POKOK DARI KETUA RW Adalah.
·
Menggerakan Swadaya gotong royong partisipasi
masyarakat diwilayahnya
·
membantu kelancaran tugas pokok LPM di desa
dan kelurahan dalam bidang pembangunan
Dalam rangka melaksanakan Tugasnya RW mempunyai FUNGSI:
·
Pengkordinansian pelaksanaan tugas tugas RW
·
Fasilitas dalam hubungan antar RW dan
antar masyarakat dengan Pemerintahan Desa atau kelurahan dan Daerah
