RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
Bagi kepala desa yang baru saja memenangi pertarungan, terpilih
menjadi kepala desa berarti harus menuju tantangan baru. Pertama, sebelum
menginjak 3 bulan terpilih, Kepala Desa harus sudah rampung menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa alias RPJMDes. Hal ini termaktub dalam Pasal
79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014.
RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai
rentang kekuasaan seorang klepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja
yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus
terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga
harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun.
RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun
mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.
RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan
dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan
pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan
desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja
kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.
Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?
Langkah- langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes
yakni:
1. Harus
ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa terdiri dari Pembina antara lain: kepala
desa, sekretaris desa, Ketua LPMD, anggotanya LPMD, KPMD, dan masyaraka
perwakilan kelompok masyarakat yang lain. Jumlah tim ini bakal sekitar 7 – 11
orang dengan harus menyertakan perempuan di dalamnya.
2. Melakukan
penyelarasan dengan arah kebijakan Kabvupaten/kota. Sebelum menyusun isi
RPJMDes, seluruh tim harus lebih dahulu memahami arah kebijakan pemerintah
kabupaten sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian.
3. Kajian
Kondisi Desa antara lain harus melakukan penyelarasan data desa, penggalian
aspirasi melalui musyawarah di tingkat dusun dan menyusun pelaporan atas proses
pembacaan kondisi ini.
4. Penyusunan
Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. Musdes digelar BPD dengan
materi pembahasan antara lain:
5. Laporan
hasil kajian kondisi desa
6. Prioritas
rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 tahun
7. Sumber
pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa
8. Rencana
pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur
masyarakatdesa, kerjasama antar desa dan atau kerjasama dengan poihak ketiga
9. Penyusunan
RPJMDesa
10.
Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah
perencanaan pembangunan desa
11.
Penyempurnaan dan penetapan rancangan RPJMDes.
Sementara itu RKP Desa disusun dengan tahapan seperti berikut
ini:
1. Penyusunan
perencanaan pembangunan desa melalui Musyawarah desa
2. Pembentukan
Tim Penyusun RKP Desa
3. Pencermatan
Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program /kegiatan masuk ke desa
4. Pencermatan
ulang dokumen RPJMDes
5. Penyusunan
Rancangan RKP Desa
6. Penyusunan
RKP desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
7. Penetapan
RKP Desa
8. Perubahan
RKP Desa
9. Pengajuan
daftar usulan RKP Desa
