ALUR PENYUSUNAN RKP DESA
Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa
dan sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten berkaitan dengan
pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten yang mulai disusun pada bulan Juli
tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir
bulan September tahun berjalan. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan
mengikutsertakan masyarakat Desa dengan tahapan sebagai berikut :
Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui MUSDES
BPD menyelenggarakan MUSDES terkait penyusunan rencana
pembangunan Desa. Hasil MUSDES dituangkan dalam Berita Acara & menjadi
pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP
Desa yang dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Agenda
MUSDES :
1.
mencermati ulang
dokumen RPJM Desa;
2.
menyepakati hasil
pencermatan dokumen RPJM Desa; &
3.
membentuk tim
verifikasi sesuai jenis kegiatan & keahlian yang berasal dari masyarakat
atau SKPD kabupaten
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKP Desa yang berjumlah
paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 orang dengan
mengikutsertakan perempuan. Komposisi tim terdiri dari :
1.
KADES selaku
pembina;
2.
SEKDES selaku
ketua;
3.
ketua LPM selaku
sekretaris; dan
4.
anggota berasal dari
perangkat Desa, LPM, KPMD, dan unsur masyarakat lainnya.
Tim penyusun ditetapkan dgn Keputusan Kepala Desa
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan :
·
pencermatan pagu
indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
·
pencermatan ulang
dokumen RPJM Desa (c) penyusunan rancangan RKP Desa; dan
·
penyusunan rancangan
daftar usulan RKP Desa
Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan
Program/ Kegiatan Masuk ke Desa
Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten paling
lambat bulan Juli setiap tahun berjalan terkait:
Pagu Indikatif, pencermatan meliputi :
1.
rencana dana Desa yang
bersumber dari APBN;
2.
rencana alokasi dana
Desa (ADD);
3.
rencana bagian dari
hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten; dan
4.
rencana bantuan
keuangan dari APBD provinsi / kabupaten. Hasil pencermatan dituangkan ke FORMAT
pagu indikatif Desa
Rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi /
kabupaten yang masuk ke Desa, penyelarasan meliputi :
1.
RENJA pemerintah
kabupaten;
2.
rencana program dan
kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi/kab;
3.
hasil penjaringan
aspirasi masyarakat ol DPRD Kabupaten. Hasil penyelarasan dituangkan ke dalam
FORMAT kegiatan pembangunan yg masuk ke Desa.
Pencermatan Ulang RPJM Desa
Tim penyusunan RKP Desa mencermati skala prioritas usulan
rencana kegiatan pembangunan Desa untuk satu tahun anggaran berikutnya
sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMDes. Hasil pencermatan menjadi dasar
dalam penyusunan rancangan RKPDes
Penyusunan Rancangan RKP Desa
Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman kepada :
1.
hasil kesepakatan
musyawarah Desa;
2.
pagu indikatif
Desa;
3.
pendapatan asli
Desa;
4.
rencana kegiatan
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten;
5.
jaring aspirasi
masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten;
6.
hasil pencermatan
ulang dokumen RPJM Desa;
7.
hasil kesepakatan
kerjasama antar Desa; dan (h) hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak
ketiga.
Hasil penyusunan Rancangan RKP Desa dituangkan ke dalam FORMAT
rancangan RKP Desa. Rancangan RKPDes paling sedikit berisi uraian :
1.
evaluasi pelaksanaan
RKP Desa tahun sebelumnya;
2.
prioritas program,
kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
3.
prioritas program,
kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan
pihak ketiga;
4.
rencana program,
kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan
penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi / kabupaten; dan
5.
pelaksana kegiatan
Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa atau unsur masyarakat Desa. PEMDES
dapat merencanakan pengadaan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur
utk dimasukkan ke dalam rancangan RKPDesa.
Tenaga ahli dpt berasal dari masyarakat desa, SKPD Kab yg
membidangi pemb. infrastruktur atau tenaga pendamping profesional. Tim penyusun
RKPDesa membuat berita acara terkait penyusunan rancangan RKPDesa.
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui MUSRENBANGDES
Kepala Desa Musrenbangdes yang diadakan untuk membahas dan
menyepakati rancangan RKP Desa, diikuti oleh PEMDES, BPD, dan unsur masyarakat.
Hasil kesepakatan Musrenbangdes dituangkan dalam berita acara.
Penetapan dan perubahan RKP Desa
Penetapan RKP Desa
KADES mengarahkan Tim penyusun RKPDesa melakukan perbaikan
rancangan RKPDesa berdasarkan hasil kesepakatan musrenbangdes. KADES menyusun
rancangan PERDES tentang RKPDesa yg dilampiri rancangan RKPDes &
selanjutnya dibahas & disepakati bersama oleh KADES & BPD untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa.
Perubahan RKP Desa
Terjadi peristiwa khusus (bencana alam, dll) maka KADES
melaksanakan kegiatan:
·
berkoordinasi dgn
pemerintah kabupaten yg mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
·
mengkaji ulang
kegiatan pembangunan dalam RKPDesa yg terkena dampak terjadinya peristiwa
·
khusus;
·
menyusun rancangan
keg. yg disertai rencana kegiatan & RAB; dan
·
menyusun rancangan
RKPDesa perubahan.
Perubahan mendasar atas kebijakan maka KADES melaksanakan
kegiatan:
1.
mengumpulkan dokumen
perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi /
kabupaten;
2.
mengkaji ulang
kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan
mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi /
kabupaten;
3.
menyusun rancangan
kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB; dan
4.
menyusun rancangan RKP
Desa perubahan. Perubahan RKPDes dibahas & disepakati dalam Musrenbangdes
& selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa
Kepala Desa menyampaikan daftar usulan RKP Desa kepada bupati
melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan dan menjadi materi
pembahasan di dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan dan kabupaten.
hasil pembahasan daftar usulan RKP diterima oleh PEMDES setelah
diselenggarakannya MUSRENBANG di kecamatan pada tahun anggaran berikutnya,
paling lambat bulan Juli tahun berikutnya.



